News
Polda Aceh Gagalkan Peredaran 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Pelaku Diamankan
20 Februari 2026 15:15
Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 50 kilogram di Kabupaten Bireuen. Seorang terduga pelaku berinisial AW (58), warga Aceh Tengah yang berprofesi sebagai petani, diamankan dalam operasi tersebut. Penangkapan berlangsung pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.54 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di kawasan Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi ganja yang akan dilakukan AW menggunakan mobil Avanza dari wilayah Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan, dan berhasil menghentikan kendaraan serta mengamankan pelaku.
Detail Operasi
- Barang Bukti: Tiga karung goni besar warna putih dan satu karung goni kecil warna putih berisikan ganja dengan total berat sekitar 50 kilogram.
- Lokasi Penangkapan: Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.
- Asal Ganja: Wilayah Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.
- Tujuan Distribusi: Wilayah Geudong, Kabupaten Aceh Utara.
Kronologi Penangkapan
- Informasi masyarakat tentang rencana transaksi ganja.
- Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan.
- Kendaraan dicurigai bergerak menuju Kabupaten Bireuen.
- Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh.
- Petugas menemukan karung goni yang ditutup terpal hitam di dalam mobil.
Status Penyelidikan
- Terduga pelaku AW beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Aceh.
- Penerima berinisial G berhasil melarikan diri dan kini masih buron.
- Penyelidikan, pengembangan, dan penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan.
