Kembalikriminal

Polda Aceh gagalkan peredaran 50 kg ganja di Bireuen, pelaku ditangkap

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

20 Feb 2026

Polda Aceh gagalkan peredaran 50 kg ganja di Bireuen, pelaku ditangkap

Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 50 kilogram di Kabupaten Bireuen. Seorang petani berinisial AW (58) ditangkap bersama barang bukti berupa ganja yang disembunyikan dalam karung goni.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya sebelum Jembatan Kuta Blang, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang. AW mengaku mengambil ganja dari Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, dan akan mengantarkannya ke Geudong, Kabupaten Aceh Utara.

Detail Penangkapan

  • Barang bukti: Tiga karung goni besar dan satu karung goni kecil berisi ganja, serta satu unit minibus Toyota Avanza.
  • Modus operandi: Ganja disembunyikan dalam karung goni yang ditutup terpal hitam.
  • Pelaku: AW, petani asal Kabupaten Aceh Tengah, yang mengaku menerima ganja dari seseorang berinisial Z.

Upaya Pemberantasan Narkotika

  • Penangkapan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Aceh untuk mewujudkan Aceh bersih dari peredaran ganja.
  • Tim Polda Aceh masih mengejar penerima ganja berinisial G di Kabupaten Aceh Utara.
  • AW dan barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.