News
Polda Aceh Selidiki Video Asusila Viral di TikTok, Anak Dibawah Umur Jadi Saksi
13 jam yang lalu
Polda Aceh sedang menyelidiki kasus video asusila yang viral di platform TikTok. Video tersebut diduga melanggar norma kesusilaan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Anak perempuan di bawah umur diperiksa sebagai saksi dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Anak tersebut dititipkan sementara selama 14 hari di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Aceh dan mendapatkan pendampingan serta perlindungan.
Penyelidikan dan Perlindungan Anak
- Anak perempuan di bawah umur diperiksa sebagai saksi dengan pendampingan UPTD PPA.
- Anak tersebut dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan secara jujur.
- Anak mengakui dan memahami alasan dirinya dimintai keterangan penyidik terkait aktivitas siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.
Komitmen Polda Aceh
- Polda Aceh berkomitmen menangani setiap laporan maupun temuan pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional, transparan, dan proporsional.
- Polda Aceh mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten.
- Hindari konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.
