News
Polda Aceh tangkap tersangka penistaan agama di media sosial
21 Februari 2026 17:10
Polda Aceh menangkap seorang tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial. Tersangka berinisial DS ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dan dibawa ke Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi yang disampaikan oleh seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Utara. Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyelidiki laporan tersebut dan berhasil menangkap DS pada 18 Februari 2026.
Proses Penangkapan
- DS ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
- Tim Ditreskrimsus Polda Aceh berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
- DS dibawa ke Polda Aceh di Banda Aceh pada 19 Februari 2026.
Komitmen Polda Aceh
Polda Aceh menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang mengganggu ketertiban dan kerukunan masyarakat, khususnya melalui media sosial.
