Kembalihukum

Polda Aceh tangkap tersangka penistaan agama di media sosial

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

21 Feb 2026

Polda Aceh tangkap tersangka penistaan agama di media sosial

Polda Aceh menangkap seorang tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial. Tersangka berinisial DS ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dan dibawa ke Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi yang disampaikan oleh seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Utara. Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyelidiki laporan tersebut dan berhasil menangkap DS pada 18 Februari 2026.

Proses Penangkapan

  • DS ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
  • Tim Ditreskrimsus Polda Aceh berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
  • DS dibawa ke Polda Aceh di Banda Aceh pada 19 Februari 2026.

Komitmen Polda Aceh

Polda Aceh menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang mengganggu ketertiban dan kerukunan masyarakat, khususnya melalui media sosial.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.