Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Polda Aceh Ungkap Sabu 51,79 Gram di Bireuen, 2 Pelaku Diamankan

22 Februari 2026 15:23

Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah.

Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengamankan dua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40), keduanya warga Peusangan, Bireuen. Saat hendak diamankan, L melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas.

Detail Pengungkapan

  • Lokasi Pengungkapan: Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, dan sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.
  • Barang Bukti: 51,79 gram sabu, dua unit timbangan digital, empat unit telepon genggam, satu tas kecil hitam putih, dan satu unit senjata api rakitan.
  • Pelaku: L (28) dan MH (40), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.
  • Modus Operandi: L mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial W yang masih dalam penyelidikan.

Dampak dan Tindak Lanjut

  • Kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh.
  • Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Polda Aceh Ungkap Sabu 51,79 Gram di Bireuen, 2 Pelaku Diamankan
0123456789