Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

50 Keuchik Aceh Barat Diberi Waktu Kembalikan Dana Desa Rp40,9 Miliar

6 jam yang lalu

Polres Aceh Barat memberikan waktu kepada 50 kepala desa (keuchik) untuk mengembalikan dana desa sebesar Rp40,9 miliar yang terindikasi korupsi. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, memberikan ultimatum hingga Maret 2026 sebelum penindakan hukum dilakukan.

Kasus ini melibatkan penyalahgunaan dana desa dari tahun 2022 hingga 2025. Pemerintah daerah berharap penyelesaian internal untuk menghindari proses hukum.

Detail Kasus

  • Jumlah dana: Rp40,9 miliar
  • Jumlah keuchik terlibat: 50 orang
  • Periode penyalahgunaan: 2022-2025
  • Ultimatum pengembalian: Maret 2026
  • Konsekuensi: Penindakan hukum dan pemecatan

Langkah Pemerintah

  • Polres Aceh Barat mengimbau pengembalian dana untuk menghindari penegakan hukum.
  • Bupati Aceh Barat akan memberhentikan keuchik yang tidak mengembalikan dana.
  • Pemerintah daerah berharap penyelesaian internal sebelum kasus dilimpahkan ke kepolisian.
50 Keuchik Aceh Barat Diberi Waktu Kembalikan Dana Desa Rp40,9 Miliar