News
Pasutri Penadah Motor Curian di Banda Aceh Ditangkap Polisi, 5 Unit Diamankan
2 jam yang lalu
Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Banda Aceh, Pasutri Terduga Penadah Ditangkap
Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian berinisial BN (24) dan DLM (25). Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda CRF milik Aris Munandar (22).
Pengungkapan Kasus
- Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan tempat kerjanya di Gampong Emperom saat sedang istirahat siang.
- Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di lapangan.
- Informasi dari warga mengarah pada sebuah gudang di Kecamatan Jaya Baru, yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan motor curian.
Penangkapan dan Penemuan
- Polisi menangkap BN dan DLM dengan teknik undercover buy.
- Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima unit sepeda motor, terdiri dari empat Honda CRF dan satu Honda Beat.
- Pelaku mengaku telah menyewa tempat tersebut dan mengumpulkan sepeda motor hasil curian untuk dijual kembali.
Pengembangan Kasus
- Polisi juga menangkap dua tersangka pelaku pencurian berinisial IRM (20) dan YUS alias Dedek (23) di sebuah rumah kos di Gampong Neusu.
- Satu tersangka pelaku lain berinisial DV masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
- Hasil pengembangan menunjukkan bahwa para pelaku telah beraksi di sejumlah lokasi di Banda Aceh dan menjual motor hasil curian ke beberapa pihak.
Transaksi Jual Beli
- Dua unit motor yang telah diamankan sebelumnya telah dijual melalui marketplace Facebook kepada HE (35) yang kini masih DPO.
- Ada transaksi jual beli motor curian lainnya di sebuah bengkel di Bireuen milik SAF (40) seharga Rp 12,7 juta dan Honda CRF hitam seharga Rp 12 juta.
