News
Polisi Aceh Tenggara Tangkap Penyelundup Ganja 50 Kg di Tengah Pemulihan Pascabencana
29 Januari 2026 00:30
Polisi Aceh Tenggara berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 50,7 kilogram di tengah pemulihan pascabencana yang melanda wilayah tersebut. Penangkapan berlangsung di Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara, Selasa (27/1/2026).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pria yang ditangkap saat mengendarai mobil L300 warna putih. Dari penggeledahan, petugas menyita dua goni besar berisi ganja, dengan total berat barang bukti mencapai 50,7 kilogram.
Detail Penangkapan
- Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di Jembatan Desa Kati Maju.
- Dua pelaku ditangkap saat mengendarai mobil L300 warna putih.
- Total ganja disita: 50,7 kilogram
- Barang bukti lainnya: dua unit handphone dan satu unit mobil L300
Informasi Masyarakat
- Laporan masyarakat diterima tim opsnal sekitar pukul 11.30 WIB.
- Laporan menyebut ada mobil L300 membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatra Utara.
Interogasi Awal
- Pengemudi PP mengaku diperintah seseorang berinisial AP, warga Desa Muara Situlen.
- PP menyebut ada imbalan Rp150.000 per kilogram ganja.
Komitmen Polisi
- Polisi berkomitmen mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara.
- Polsubsektor Lawe Pakam akan rutin melakukan razia kendaraan yang melintas dari Aceh Tenggara menuju Sumatra Utara, dan sebaliknya, sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika lintas wilayah.
