News
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Riau, Sita Emas dan Narkoba
03 Februari 2026 10:40
Polisi menggerebek tambang emas ilegal di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Operasi tersebut dilakukan setelah masyarakat melaporkan aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal melalui call center 110.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk memurnikan emas. Dua tersangka ditetapkan, yaitu HM dan US, yang memiliki peran penting dalam aktivitas emas ilegal tersebut.
Detail Operasi
- Polisi menemukan rumah kontrakan yang digunakan sebagai lokasi pengolahan dan pemurnian emas.
- Tersangka US diketahui memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas tambang emas ilegal.
- US mengelola penambangan tanpa izin, mengatur harga pembelian emas dari pendulang, menyediakan lokasi pembakaran, serta mengatur pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk operasional, lahan, dan biaya desa.
- US juga diketahui menerima aliran dana dari pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah dan mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Bukti dan Penyitaan
- Polisi menyita uang tunai Rp 66.580.000 yang diduga hasil penampungan emas ilegal, serta narkotika jenis sabu, ekstasi, dan alat isap.
- Tersangka US dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Komitmen Polisi
- Penindakan ini merupakan komitmen Polda Riau untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap praktik tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
- Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang emas ilegal tersebut.
