Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Tersangka Pembunuhan Khairul Nasri Diserahkan ke Kejari Aceh Timur

11 Februari 2026 12:50

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Rabu (11/02/2026).

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/GAR/B/213/XII/2025/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH yang terbit pada 29 Desember 2025 lalu terkait kasus yang mengakibatkan meninggalnya korban atas nama Khairul Nasri.

Detail Kasus

  • Tersangka berinisial ANS alias AAN (43), warga Desa Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat.
  • ANS diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
  • Tersangka dijerat dengan Pasal 459 Sub Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 7 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses Penyerahan

  • Penyerahan dimulai pukul 12.00 WIB dan dipimpin oleh personel Unit Idik I Pidum Satreskrim Polres Aceh Timur.
  • Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi menjelaskan bahwa proses serah terima tersangka dan barang bukti kepada JPU telah dilaksanakan dengan lancar.
  • Tersangka dalam keadaan sehat dan seluruh administrasi telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Langkah Selanjutnya

  • Tanggung jawab penanganan perkara kini beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan di pengadilan.
  • Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur, Iqbal Zakwan, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan perkara tersebut.
  • Masa penahanan sebelum sidang paling lama 20 hari, dengan target dua minggu ini akan disidangkan.
Tersangka Pembunuhan Khairul Nasri Diserahkan ke Kejari Aceh Timur
0123456789