KembaliBerita

Tersangka Pembunuhan Khairul Nasri Diserahkan ke Kejari Aceh Timur

Ditulis oleh

serambinews.com

Tanggal

11 Februari 2026
Tersangka Pembunuhan Khairul Nasri Diserahkan ke Kejari Aceh Timur

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Rabu (11/02/2026).

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/GAR/B/213/XII/2025/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH yang terbit pada 29 Desember 2025 lalu terkait kasus yang mengakibatkan meninggalnya korban atas nama Khairul Nasri.

Detail Kasus

  • Tersangka berinisial ANS alias AAN (43), warga Desa Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat.
  • ANS diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
  • Tersangka dijerat dengan Pasal 459 Sub Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 7 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses Penyerahan

  • Penyerahan dimulai pukul 12.00 WIB dan dipimpin oleh personel Unit Idik I Pidum Satreskrim Polres Aceh Timur.
  • Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi menjelaskan bahwa proses serah terima tersangka dan barang bukti kepada JPU telah dilaksanakan dengan lancar.
  • Tersangka dalam keadaan sehat dan seluruh administrasi telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Langkah Selanjutnya

  • Tanggung jawab penanganan perkara kini beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan di pengadilan.
  • Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur, Iqbal Zakwan, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan perkara tersebut.
  • Masa penahanan sebelum sidang paling lama 20 hari, dengan target dua minggu ini akan disidangkan.
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website