Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Polisi Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Besar, Satu Orang Ditangkap

23 Januari 2026 20:03

Polisi Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas 1.000 meter persegi di Desa Luthu, Kecamatan Suka Makmur. Satu orang ditangkap dan berbagai barang bukti diamankan.

Pemusnahan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan narkotika dan memberikan efek jera. Kasus masih dalam penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

Detail Penemuan

  • 75 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 30 sentimeter hingga dua meter.
  • 17 bungkus kertas koran berisi ganja dengan berat netto 443 gram.
  • Satu karung plastik berisi ganja dengan berat netto 324 gram.
  • Satu unit timbangan merek Green Horse.
  • Satu unit telepon seluler merek Nokia warna silver.
  • Empat batang tanaman ganja yang ditanam dalam polybag.

Komitmen Polisi

Polisi Aceh Besar berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pemusnahan ladang ganja dilakukan dengan cara mencabut seluruh tanaman guna mencegah penyalahgunaan kembali.

Penyidikan Lanjutan

Kasus ini masih dalam penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Dampak Jangka Panjang

Pemusnahan ladang ganja ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di Aceh Besar dan memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.

Nilai Edukasi

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya bekerja sama dengan pihak berwajib untuk memberantas peredaran narkotika. Polisi mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba.

Kesimpulan

Pemusnahan ladang ganja di Aceh Besar menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas narkotika. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib.

Informasi Tambahan

  • Lokasi: Desa Luthu, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar.
  • Tanggal: Jumat, 23 Januari 2026.
  • Tersangka: Pria berinisial HS (50).
  • Barang Bukti: Tanaman ganja, ganja kemasan, timbangan, telepon seluler, dan polybag.

Pesan dari Kapolres

"Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Aceh Besar dalam memberantas peredaran narkotika. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," kata Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan.

Polisi Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Besar, Satu Orang Ditangkap
0123456789