News
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Aceh Utara, Sita 17 Gram
3 hari yang lalu
Polisi Aceh Utara menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu di kawasan Lhoksukon. Barang bukti berupa 17,06 gram sabu disita dari tersangka AS (25) asal Lhokseumawe. Pengembangan kasus mengarah ke tersangka AM (31) di Gampong Bang Bidok, Tanah Luas.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Aceh Utara.
Detail Penangkapan
- Lokasi: Jalan Landeng, Kecamatan Lhoksukon
- Barang Bukti: 1 paket sabu dalam kotak rokok
- Tersangka: AS (25) dan AM (31)
- Asal Tersangka: Lhokseumawe dan Aceh Utara
Dampak
- Hukum: Kedua tersangka menghadapi proses hukum sesuai ketentuan
- Masyarakat: Pengedaran narkotika mengancam generasi muda Aceh
