Polisi Aceh Utara menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu di kawasan Lhoksukon. Barang bukti berupa 17,06 gram sabu disita dari tersangka AS (25) asal Lhokseumawe. Pengembangan kasus mengarah ke tersangka AM (31) di Gampong Bang Bidok, Tanah Luas.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Aceh Utara.
Detail Penangkapan
- Lokasi: Jalan Landeng, Kecamatan Lhoksukon
- Barang Bukti: 1 paket sabu dalam kotak rokok
- Tersangka: AS (25) dan AM (31)
- Asal Tersangka: Lhokseumawe dan Aceh Utara
Dampak
- Hukum: Kedua tersangka menghadapi proses hukum sesuai ketentuan
- Masyarakat: Pengedaran narkotika mengancam generasi muda Aceh
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita11 Titik Panas di Aceh, Waspada Karhutla di Tanah Aceh Jaya dan Utara
BMKG mendeteksi 11 titik panas (hotspot) di Aceh pada Senin (27/4/2026), tersebar di Aceh Jaya, Aceh Timur, dan Aceh Utara.
24 Anak Panti Asuhan Bumi Moro Latih First Aid di Banda Aceh
Sebanyak 24 anak di Panti Asuhan Bumi Moro, Banda Aceh, mengikuti pelatihan pertolongan pertama (first aid) yang digelar subunit Supportive...
Rencana Ferry Jakarta–Banda Aceh, Biaya Logistik Melorot di Aceh
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tengah membahas rencana pembukaan lintasan angkutan penyeberangan
Pulihkan Pertanian, Kementan Tanam Padi Gogo di Pulo Siron Bireuen
Upaya pemulihan diawali dengan perbaikan infrastruktur penahan sawah yang sebelumnya mengalami kerusakan cukup parah.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.