Kembalikriminal

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Aceh Utara, Sita 17 Gram

Penulis

ajnn.net

Tanggal

10 Mar 2026

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Aceh Utara, Sita 17 Gram

Polisi Aceh Utara menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu di kawasan Lhoksukon. Barang bukti berupa 17,06 gram sabu disita dari tersangka AS (25) asal Lhokseumawe. Pengembangan kasus mengarah ke tersangka AM (31) di Gampong Bang Bidok, Tanah Luas.

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Aceh Utara.

Detail Penangkapan

  • Lokasi: Jalan Landeng, Kecamatan Lhoksukon
  • Barang Bukti: 1 paket sabu dalam kotak rokok
  • Tersangka: AS (25) dan AM (31)
  • Asal Tersangka: Lhokseumawe dan Aceh Utara

Dampak

  • Hukum: Kedua tersangka menghadapi proses hukum sesuai ketentuan
  • Masyarakat: Pengedaran narkotika mengancam generasi muda Aceh
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.