Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Polisi Tangkap Pria Terduga Perkosa Anak di Aceh Selatan, Korban Berusia 16 Tahun

4 jam yang lalu

Polisi Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial MZ (24) karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak berusia 16 tahun di Gampong Ladang Rimba, Kecamatan Trumon. Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, setelah laporan diterima pada 11 Februari 2026.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, menegaskan bahwa setiap laporan terkait tindak pidana terhadap perempuan dan anak akan ditangani secara serius. Kasus ini ditangani dengan menerapkan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.

Kronologi Penangkapan

  • Laporan diterima pada 11 Februari 2026 di wilayah hukum Polsek Trumon Timur.
  • Peristiwa diduga terjadi pada Sabtu, 20 November 2025 di areal perkebunan sawit milik warga.
  • Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi.
  • Terduga pelaku ditemukan di rumah keluarganya di Desa Bakal Buah, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Proses Penyidikan

  • Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
  • Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan di Aceh Selatan.
  • Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.
Polisi Tangkap Pria Terduga Perkosa Anak di Aceh Selatan, Korban Berusia 16 Tahun