Timeline Aceh

Petani Nagan Raya Ditahan Polisi Usai Curian Sawit PT Fajar Baizuri

4 jam yang lalu

Petani berinisial FI (24) ditahan Polres Nagan Raya karena diduga mencuri kelapa sawit di PT Fajar Baizuri, Desa Alue Bata. Pelaku menggunakan modus menjenguk orang sakit untuk masuk ke area perkebunan dan sempat menawarkan uang agar kasus tidak diproses.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, dan melibatkan beberapa pelaku yang sempat melarikan diri serta mengancam petugas dengan senapan angin.

Kronologi Kejadian

  • Pelaku masuk ke area perkebunan dengan alasan menjenguk orang sakit dan mengambil kasur.
  • Petugas keamanan curiga dan melaporkan keberadaan mobil carry yang membawa muatan sawit.
  • Pelaku sempat menawarkan uang agar kasus tidak diproses.
  • Salah satu pelaku berhasil diamankan, sementara yang lain melarikan diri dan mengancam petugas dengan senapan angin.

Upaya Penegakan Hukum

Polres Nagan Raya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, menyampaikan bahwa penahanan ini merupakan bentuk keseriusan dalam menindak tegas pelaku kejahatan.

Dampak dan Implikasi

  • Keamanan Perkebunan: Kejadian ini menyoroti pentingnya pengamanan area perkebunan dari tindak pencurian.
  • Penegakan Hukum: Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindak pidana di lingkungannya.
  • Stabilitas Sosial: Upaya penegakan hukum diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Nagan Raya.
Petani Nagan Raya Ditahan Polisi Usai Curian Sawit PT Fajar Baizuri