News
Polisi Tangkap 2 Kurir Ganja di Aceh Tenggara, 50,7 Kg Ganja Ditemukan
27 Januari 2026 19:03
Polisi Aceh Tenggara menangkap dua kurir ganja dengan 50,7 kg ganja kering siap edar. Tersangka mengaku hanya kurir dengan upah 150 ribu per kilogram. Polisi akan lanjut investigasi pemilik barang haram.
Polisi mencuriga mobil angkutan umum jenis mini bus L 300 BK 1744 TI saat melintas di Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Selasa 27 Januari 2026. Saat di geledah, dua karung berisikan ganja kering siap edar yang di balut lakban bersama dua tersangka di giring ke Mapolres Aceh Tenggara.
Detail Penangkapan
- Dua karung ganja kering seberat 50,7 kilogram ditemukan.
- Dua tersangka, supir dan kernet, mengaku hanya kurir dengan upah 150 ribu per kilogram.
- Tersangka akan mengirimkan ganja ke desa Muara Setullen, Kecamatan Babul Makmur.
- Polisi telah melakukan penyamaran dan pengintaian sebelum penangkapan.
Investigasi Lanjut
Polisi akan terus melakukan pengembangan terkait kemana dan siapa pemilik barang haram ini. Sementara itu, kedua tersangka bersama barang bukti saat ini di tahan di Mapolres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut.
