Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Buron Jambret di Banda Aceh Tertangkap, Korban Terluka dan Barang Berharga Hilang

22 Januari 2026 12:30

Polisi menangkap buron tersangka jambret di Banda Aceh yang mencuri tas korban di Gampong Ateuk Jawo. Korban mengalami luka wajah dan kehilangan barang berharga.

Pelaku menjual handphone korban seharga Rp 500 ribu. Pelaku terancam hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

  • Korban, Asti (37), warga Darul Imarah, Aceh Besar, mengendarai sepeda motor dari arah Lampeuneurut menuju Neusu Aceh pada malam hari.
  • Ketika melintas di Jembatan Gampong Ateuk Jawo, korban dihampiri dua orang tersangka yang mengambil paksa tas selempang milik korban.
  • Korban terjatuh dan mengalami luka di bagian wajah.
  • Pelaku melarikan diri dengan membawa hasil curian barang berharga milik korban.

Barang Berharga yang Hilang

  • Handphone
  • Uang
  • Kartu ATM
  • Surat penting lainnya

Penangkapan Pelaku

  • Polisi menangkap pelaku di sebuah rumah di Gampong Sukaramai.
  • Pelaku mengaku telah menjual handphone korban seharga Rp 500 ribu.
  • Tim gabungan mengamankan barang milik korban yang hilang di Gampong Punge Blang Cut Banda Aceh.

Ancaman Hukuman

  • Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d dengan ancaman 9 tahun sampai 12 tahun penjara.

Dampak Kejadian

  • Korban mengalami trauma dan kerugian materi.
  • Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara di malam hari.
  • Polisi terus berupaya untuk memberantas kejahatan di wilayah Banda Aceh.

Kesimpulan

  • Kejadian ini menunjukkan pentingnya keamanan dan kewaspadaan masyarakat dalam menjaga barang berharga.
  • Polisi terus berupaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
  • Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mencegah dan mengatasi kejahatan di wilayah mereka.

Informasi Tambahan

  • Pelaku merupakan warga Sabang.
  • Korban melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Baiturrahman keesokan harinya.
  • Penangkapan dilakukan oleh Tim gabungan Polsek Baiturrahman bersama Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh.
Buron Jambret di Banda Aceh Tertangkap, Korban Terluka dan Barang Berharga Hilang
0123456789