News
Polisi Tangkap Dua Kurir Ganja di Aceh Tenggara, Sita 50,7 Kg Ganja
27 Januari 2026 18:45
Polisi Aceh Tenggara berhasil menangkap dua kurir ganja dan menyita 50,7 kilogram ganja kering. Operasi penyamaran dilakukan oleh Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) yang berhasil menangkap dua tersangka di Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe.
Kedua tersangka, berinisial P (37) warga Desa Lawe Desky, dan SS (23) warga Desa Muara Situlen Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara, ditangkap ketika menumpang bus yang melintas di jembatan bailet.
Detail Operasi
- Tanggal: Selasa, 27 Januari 2026
- Lokasi: Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara
- Barang bukti: 50,7 kilogram ganja kering
- Metode: Operasi penyamaran dengan menyamar menjadi petugas konstruksi
Hasil Penangkapan
- Tersangka 1: P (37), warga Desa Lawe Desky
- Tersangka 2: SS (23), warga Desa Muara Situlen Kecamatan Babul Makmur
- Barang bukti: Dua goni besar paket ganja berisi 23 bungkus dengan berat variasi
Pengakuan Tersangka
Kedua tersangka mengaku hanya bertugas mengambil ganja dan mengetahui isi paket merupakan ganja. Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.
