Polisi Aceh Selatan menangkap seorang pemuda berinisial S (26) karena diduga mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel showroom Yamaha di Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan. Tersangka diamankan dengan 50 paket sabu seberat 12,31 gram yang disimpan di rumahnya di Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Selatan. Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Aceh Selatan.
Detail Penangkapan
- Lokasi Penangkapan: Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan
- Barang Bukti: 50 paket sabu dengan berat bruto 12,31 gram
- Lokasi Penyimpanan: Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon
- Tersangka: Pemuda berinisial S (26)
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.