News
Polisi Tangkap Tersangka Penistaan Agama di Medsos, Warga Aceh Diminta Waspada
21 Februari 2026 17:35
Polisi Aceh menangkap seorang pria berinisial DS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok. Tersangka kini ditahan di Mapolda Aceh setelah diamankan dari Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Aceh Utara. DS ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan.
Kronologi Penangkapan
- Laporan polisi diajukan pada 18 November 2025 oleh mahasiswa Aceh Utara.
- DS diamankan di Kalimantan Barat dan dibawa ke Banda Aceh pada 19 Februari 2026.
- Tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan berdasarkan surat perintah penahanan.
Dampak dan Imbauan
- Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan warga Aceh terhadap konten bermasalah di media sosial.
- Polisi mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan konten yang mencurigakan.
- Penistaan agama dan ujaran kebencian dapat mengganggu stabilitas sosial di Aceh.
