Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Polisi Temukan Pelanggaran Lampu Merah di Simpang USK Banda Aceh

2 hari yang lalu

Polisi Aceh melalui Direktorat Lalu Lintas bersama Polresta Banda Aceh melakukan survei dan evaluasi kinerja Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Simpang Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala, Kecamatan Syiah Kuala. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan fungsi traffic light berjalan optimal di kawasan dengan mobilitas tinggi, khususnya pada jam sibuk mahasiswa dan masyarakat.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyatakan bahwa evaluasi ini menilai kesesuaian durasi lampu dengan volume kendaraan, mengidentifikasi potensi kemacetan dan kecelakaan, serta mengukur kepatuhan pengguna jalan.

Hasil Evaluasi

  • Durasi lampu merah bervariasi di masing-masing arah: 65 detik dari arah Gerbang Kopelma, FKIP USK, dan Tungkop, serta 54 detik dari arah UIN Ar-Raniry.
  • Durasi lampu hijau berkisar antara 12 hingga 14 detik di semua arah.
  • Durasi lampu kuning tetap 1 detik di semua arah.

Pelanggaran dan Imbauan

  • Petugas menemukan masih adanya pengendara yang menerobos lampu merah.
  • Imbauan diberikan secara humanis untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran keselamatan berlalu lintas.

Tindak Lanjut

  • Pihak kepolisian akan menempatkan personel di titik rawan kepadatan.
  • Koordinasi dengan Dinas Perhubungan Aceh untuk evaluasi lanjutan dan kemungkinan penyesuaian rekayasa lalu lintas.

Langkah ini dilakukan guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus memperkuat budaya tertib berlalu lintas di Banda Aceh.

Polisi Temukan Pelanggaran Lampu Merah di Simpang USK Banda Aceh
0123456789