Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Warga Nibong dan Pria Sumut Diciduk Polisi, Sabu Ditemukan Saat Ungkap Curanmor

4 jam yang lalu

Polisi Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menemukan narkotika jenis sabu dari tangan pelaku dan seorang pria asal Sumatera Utara. Kedua tersangka, berinisial H (36) warga Nibong dan AI (22) warga Sumut, ditangkap di kawasan Jalan Line, Lhokseumawe, dengan bukti sepeda motor curian dan dua paket sabu.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik warga Desa Mamplam, Nibong, yang terjadi pada Senin pagi. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam.

Detail Penangkapan

  • Lokasi Penangkapan: Jalan Line, Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
  • Bukti yang Diamankan: Satu unit sepeda motor hasil curian dan dua paket sabu.
  • Tersangka: H (36) warga Nibong dan AI (22) warga Sumatera Utara.

Kronologi Kejadian

  • Korban, Amirrudin (55), mendengar seseorang mengucapkan salam namun tidak menaruh curiga.
  • Setelah keluar dari kamar, sepeda motor miliknya telah hilang dengan kondisi pintu terbuka lebar dan kunci masih tergantung di kendaraan.
  • Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan.

Penanganan Kasus

  • Pelaku H dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
  • Untuk kasus narkotika, polisi akan berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut.
Warga Nibong dan Pria Sumut Diciduk Polisi, Sabu Ditemukan Saat Ungkap Curanmor