Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Habib Bahar Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

03 Februari 2026 17:43

Kepolisian mengungkap peran Bahar bin Smith alias Habib Bahar dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan, Bahar diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan keterangan saksi dan korban menguatkan dugaan bahwa Bahar turut melakukan pemukulan terhadap korban berinisial Rida.

Aksi kekerasan tersebut tidak dilakukan oleh Bahar seorang diri. Saat kejadian, terdapat tiga orang lain yang juga terlibat melakukan penganiayaan terhadap korban. Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh. Korban diketahui datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah Bahar, namun ketika korban mendekat dan hendak bersalaman, ia dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.

Kronologi Kejadian

  • 21 September 2025: Korban datang ke acara ceramah Bahar di Cipondoh, Tangerang.
  • Kejadian: Korban dihadang dan dibawa ke ruangan, mengalami kekerasan fisik.
  • Tersangka: Bahar dan tiga orang lain terlibat dalam penganiayaan.
  • Penetapan Tersangka: Bahar ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2026.

Reaksi Kuasa Hukum

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengklaim kliennya tidak memiliki peran dalam dugaan penganiayaan. Menurutnya, Bahar justru berupaya mengamankan situasi di tengah keramaian massa. Ichwan menjelaskan, sebelum kericuhan terjadi, korban diduga hendak melukai Bahar. Situasi kemudian memanas karena banyaknya massa yang berada di lokasi acara.

Reaksi Pimpinan GP Ansor

Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat korban hendak menyalami Bahar usai acara. Setibanya di rumah salah satu tersangka, korban kembali mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahar bersama sejumlah pengikutnya. Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga kehilangan telepon genggam.

Keputusan Polisi

Polisi belum membeberkan identitas tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dilaporkan oleh istri korban berinisial R. Atas perbuatannya, Bahar dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kooperasi Bahar

Meski demikian, Ichwan memastikan Bahar bin Smith akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. 'Kami kooperatif. Dipanggil sekali, kami datang. Tidak ada macam-macam,' ujarnya.

Habib Bahar Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
0123456789