News
Polisi WH Aceh Barat Tegur Pedagang Jual Makanan Sebelum Waktu Puasa
5 jam yang lalu
Polisi Wilayatul Hisbah (Polisi WH) Aceh Barat memberikan teguran kepada empat pedagang yang menjual makanan dan minuman sebelum waktu berbuka puasa selama bulan Ramadhan 1447 Hijriyah. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqiqah, Ibadah dan Syiar Islam.
Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Lazuan, menjelaskan bahwa pelanggaran ini dapat melanggar pasal 10 ayat (1) dan (2) dari Qanun tersebut. Pasal ini melarang penyediaan fasilitas atau peluang bagi orang muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i untuk tidak berpuasa pada siang hari bulan Ramadhan.
Tindakan dan Imbauan Pemerintah
- Empat pedagang diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
- Pemerintah Aceh Barat mengimbau masyarakat dan pedagang untuk mematuhi peraturan yang ada.
- Tindakan tegas akan diambil jika pelanggaran berlanjut, sesuai dengan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Seruan Forkompimda Aceh Barat
- Pedagang diminta untuk tidak menjual makanan dan minuman dari pukul 05.00 WIB hingga 15.30 WIB.
- Warung, kafe, restoran, dan supermarket tidak diperkenankan buka selama pelaksanaan shalat Isya hingga shalat Tarawih.
- Pedagang juga diminta untuk tidak memberikan peluang bagi pengunjung untuk bermain judi online atau aktivitas yang melanggar syariat Islam.
Bupati Tarmizi menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan semangat masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan agar lebih khusyuk dan fokus.
