News
Polres Abdya Bakar Asbuk Emas di Bekas Tambang Ilegal di Aceh Barat Daya
13 Februari 2026 12:47
Polres Aceh Barat Daya (Abdya) membakar asbuk emas di bekas tambang ilegal di perbatasan Terangon - Ie Mirah, Kecamatan Babahrot. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penertiban dan pencegahan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK menjelaskan bahwa tindakan pembakaran asbuk emas dilakukan setelah tidak ditemukan lagi aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Selain membakar asbuk, pihak Polres juga memasang spanduk yang berisikan pesan "Stop/hentikan pertambangan emas tanpa izin".
Upaya Penertiban dan Pencegahan
- Polres Abdya melakukan monitoring di lapangan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal.
- Pembakaran asbuk emas dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak terulang lagi.
- Pemasangan spanduk bertujuan memberitahukan masyarakat tentang sanksi pidana bagi penambang ilegal.
- Polres juga mengingatkan masyarakat untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal sebelum diambil langkah hukum.
Sanksi Pidana
- Polres Aceh Barat Daya akan melakukan penegakan hukum apabila terjadi pertambangan emas tanpa izin.
- Upaya pemasangan spanduk dilakukan untuk menghindari praktek pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Abdya.
