News
Polisi Aceh Barat Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Meulaboh
2 jam yang lalu
Polisi Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial TI (55) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Barat. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/04/2026) setelah penyelidikan mendalam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat.
Korban, seorang anak perempuan, mengalami kekerasan sejak tahun 2022 hingga Januari 2026. Kasus ini terungkap berkat laporan dari tenaga medis saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 47 dan/atau Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Penanganan Kasus
- Penangkapan: Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk proses hukum.
- Pendampingan Korban: Korban diberikan pendampingan psikologis untuk menjaga kondisi mentalnya.
- Pemeriksaan Medis: Dilakukan visum et repertum untuk memperkuat bukti hukum.
- Sinergi Lintas Instansi: Polisi bekerja sama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Aceh Barat.
Imbauan kepada Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak di Aceh Barat.
