Kembalikriminal

Polisi Aceh Barat Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

18 Apr 2026

Polisi Aceh Barat Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Polisi Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial TI (55) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat.

Korban, seorang anak perempuan, mengalami kekerasan sejak tahun 2022 hingga Januari 2026. Kasus ini terungkap setelah tenaga medis melaporkan kondisi korban saat pemeriksaan kesehatan.

Penanganan Kasus

  • Tersangka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan.
  • Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap anak.

Hukum yang Digunakan

Tersangka dijerat dengan Pasal 47 dan/atau Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sinergi Lintas Instansi

Polisi menekankan pentingnya kerjasama lintas instansi untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.