Kembalihukum

Polres Aceh Barat tindak balap liar dan knalpot brong di Johan Pahlawan

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

21 Feb 2026

Polres Aceh Barat tindak balap liar dan knalpot brong di Johan Pahlawan

Polres Aceh Barat melakukan penindakan terhadap puluhan pelaku balap liar dan penggunaan knalpot brong di Jalan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan. Kegiatan ini dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan gangguan yang ditimbulkan oleh balap liar dan knalpot brong, terutama pada waktu subuh dan pagi hari.

Penindakan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Petugas memberikan sanksi tilang kepada lima pelanggar dan teguran kepada 20 pengendara lainnya.

Dampak Balap Liar dan Knalpot Brong

  • Mengganggu kenyamanan masyarakat karena kebisingan yang ditimbulkan.
  • Berpotensi menyebabkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
  • Melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Upaya Polres Aceh Barat

  • Penindakan rutin akan terus dilakukan di titik-titik rawan balap liar.
  • Pendekatan humanis dengan memberikan pembinaan kepada pelanggar.
  • Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas balap liar atau gangguan lalu lintas lainnya.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.