News
Polres Aceh Barat tindak balap liar dan knalpot brong di Johan Pahlawan
21 Februari 2026 22:52
Polres Aceh Barat melakukan penindakan terhadap puluhan pelaku balap liar dan penggunaan knalpot brong di Jalan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan. Kegiatan ini dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan gangguan yang ditimbulkan oleh balap liar dan knalpot brong, terutama pada waktu subuh dan pagi hari.
Penindakan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Petugas memberikan sanksi tilang kepada lima pelanggar dan teguran kepada 20 pengendara lainnya.
Dampak Balap Liar dan Knalpot Brong
- Mengganggu kenyamanan masyarakat karena kebisingan yang ditimbulkan.
- Berpotensi menyebabkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
- Melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Upaya Polres Aceh Barat
- Penindakan rutin akan terus dilakukan di titik-titik rawan balap liar.
- Pendekatan humanis dengan memberikan pembinaan kepada pelanggar.
- Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas balap liar atau gangguan lalu lintas lainnya.
