Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Polres Aceh Besar Tangkap 12 Tersangka Jaringan Curanmor, Dua DPO Masih Buron

10 Februari 2026 16:31

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Besar berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sedikitnya lima tempat kejadian perkara berbeda. Sebanyak 12 tersangka ditangkap, sementara dua lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini melibatkan enam lokasi pencurian di wilayah hukum Polres Aceh Besar, yaitu Kecamatan Suka Makmur, Kecamatan Kuta Malaka, Kecamatan Indrapuri, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kecamatan Seulimeum, dan Kecamatan Lembah Seulawah. Para tersangka menggunakan kunci T dan membawa kabur kendaraan saat korban lengah.

Detail Kasus

  • Lokasi Pencurian: Kecamatan Suka Makmur, Kecamatan Kuta Malaka, Kecamatan Indrapuri, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kecamatan Seulimeum, dan Kecamatan Lembah Seulawah.
  • Barang Bukti: Dua unit motor trail CRF 150, satu unit motor Supra NF 125, satu unit motor Honda G2E02R21LO M/T, dan satu unit motor Yamaha MX King.
  • Motif: Ekonomi.
  • Hukuman: Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Pemberitahuan Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Teguh Prasetyo, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat memarkir kendaraan. Beberapa tips yang diberikan antara lain:

  • Gunakan alarm atau sistem pelacakan GPS.
  • Jangan tinggalkan kunci cadangan atau dokumen kendaraan di dalam kendaraan.
  • Parkir kendaraan di area yang aman, terang, dan terpantau oleh CCTV.
  • Selalu gunakan kunci ganda dan kunci cakram.
Polres Aceh Besar Tangkap 12 Tersangka Jaringan Curanmor, Dua DPO Masih Buron
0123456789