News
Polres Aceh Besar Musnahkan 110 Kg Ganja dan 80 Gram Sabu untuk Cegah Penyalahgunaan
4 jam yang lalu
Polres Aceh Besar memusnahkan 110.068,5 gram ganja dan 80,64 gram sabu di Lapangan Markas Polres Aceh Besar, Kamis, 16 April 2026. Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bagian dari upaya transparansi penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Chairul Ikhsan, menyatakan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan kepastian hukum dan proses pemusnahan melibatkan instansi terkait.
Detail Pemusnahan
- Ganja: 1.005 batang dan satu bungkus, total 110.068 gram
- Sabu: 80,64 gram
- Metode: Menggunakan alat khusus untuk memastikan zat berbahaya tidak dapat disalahgunakan
Tujuan Pemusnahan
- Memberikan efek jera bagi pelaku narkoba
- Mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat
- Menunjukkan keseriusan petugas dalam memberantas peredaran narkotika
Harapan ke Depan
Polres Aceh Besar berharap langkah ini dapat menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba dan mengurangi peredaran narkotika di Aceh Besar.
