Kembalikriminal

Polres Aceh Besar Musnahkan 1.005 Batang Ganja dan 80,64 Gram Sabu

Penulis

serambinews.com

Tanggal

16 Apr 2026

Polres Aceh Besar Musnahkan 1.005 Batang Ganja dan 80,64 Gram Sabu

Polres Aceh Besar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 1.005 batang ganja dan 80,64 gram sabu di Lapangan Polres Aceh Besar. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K. dan dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan instansi terkait. Barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan kepastian hukum dan dihancurkan menggunakan alat khusus untuk memastikan zat berbahaya tidak dapat disalahgunakan kembali.

Detail Pemusnahan

  • 1.005 batang ganja
  • 110.068,5 gram ganja
  • 80,64 gram sabu

Tujuan Pemusnahan

  • Memberikan efek jera bagi pelaku narkoba
  • Melindungi masyarakat dari bahaya narkoba
  • Mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

Proses Pemusnahan

  • Dipimpin oleh Kapolres Aceh Besar
  • Melibatkan instansi terkait
  • Menggunakan alat khusus untuk memastikan zat berbahaya tidak dapat disalahgunakan kembali
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.