News
Polres Aceh Besar Musnahkan 1.005 Batang Ganja dan 80,64 Gram Sabu
2 jam yang lalu
Polres Aceh Besar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 1.005 batang ganja dan 80,64 gram sabu di Lapangan Polres Aceh Besar. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K. dan dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan instansi terkait. Barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan kepastian hukum dan dihancurkan menggunakan alat khusus untuk memastikan zat berbahaya tidak dapat disalahgunakan kembali.
Detail Pemusnahan
- 1.005 batang ganja
- 110.068,5 gram ganja
- 80,64 gram sabu
Tujuan Pemusnahan
- Memberikan efek jera bagi pelaku narkoba
- Melindungi masyarakat dari bahaya narkoba
- Mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Proses Pemusnahan
- Dipimpin oleh Kapolres Aceh Besar
- Melibatkan instansi terkait
- Menggunakan alat khusus untuk memastikan zat berbahaya tidak dapat disalahgunakan kembali
