News
Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pembawa 50,7 Kg Ganja, Warga Babul Makmur Terlibat
28 Januari 2026 17:29
Personel Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara menangkap dua pembawa narkotika jenis ganja serta mengamankan barang bukti dengan berat mencapai 50,7 kilogram. Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri di Aceh Tenggara, Rabu, mengatakan dua pembawa barang terlarang tersebut yakni berinisial PP (37) dan SS (23), keduanya warga Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara.
Keduanya ditangkap di wilayah Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (27/1) saat mengendarai mobil bak terbuka. Bersama PP dan SS, turut diamankan 50,7 kilogram ganja.
Detail Penangkapannya
- Tersangka: PP (37) dan SS (23), warga Kecamatan Babul Makmur
- Lokasi Penangkap: Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara
- Barang Bukt: 50,7 kilogram ganja, dua unit telepon genggam, satu unit minibus L300
- Motivasi: PP mengaku diperintah seseorang berinisial AP, warga Desa Muara Situlen, membawa ganja dengan imbalan Rp150 ribu per kilogram
Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika tim Opsnal Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara menerima informasi masyarakat minibus jenis L300 diduga membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara menuju Medan, Sumatera Utara. Berdasarkan informasi tersebut, personel menyamar dan mengintai hingga akhirnya mendapati serta menghentikan mobil tersebut di jembatan Desa Kati Maju.
Personel memeriksa muatan minibus tersebut dan menemukan dua goni besar berisi ganja, yakni satu goni berisi 12 bal dengan berat 26,7 kilogram dan satu goni lainnya berisi 11 bal seberat 24 kilogram. Selain mengamankan PP dan SS serta dua goni berisi 50,7 kilogram ganja, petugas juga menyita dua unit telepon genggam serta satu unit minibus L300 bernomor sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, PP sebagai pengemudi minibus mengaku diperintah seseorang berinisial AP, warga Desa Muara Situlen, membawa ganja tersebut dengan imbalan sebesar Rp150 ribu per kilogram. Keduanya beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres mengatakan Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
