News
Polisi Sita 17 Gram Sabu di Aceh Utara, Dua Pengedar Dipastikan Berlebaran di Hotel Prodeo
4 hari yang lalu
Polres Aceh Utara berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka, berinisial AS (25) dan AM (31), ditangkap setelah petugas menyita 17,06 gram sabu dari mereka. Kedua pria tersebut dipastikan akan menjalani Lebaran Idul Fitri di Hotel Prodeo atau jeruji besi tahanan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Landing, Kecamatan Lhoksukon. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS yang diduga sering melakukan transaksi sabu di kawasan tersebut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.
Detail Penangkapan
- Barang Bukti: 17,06 gram sabu disita dari tersangka AS.
- Lokasi Penangkapan: AS ditangkap di kawasan Meunasah Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, sementara AM diamankan di kediamannya di Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas.
- Pengakuan Tersangka: AS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu diperoleh dari AM.
Proses Hukum
- Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Aceh Utara.
- Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Dampak Sosial
- Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di Aceh Utara.
- Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada aparat berwenang.
