Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Ayah Lecehkan Anak Kandung di Langsa, Korban Trauma Kabur ke Aceh Tenggara

7 jam yang lalu

Seorang ayah di Kota Langsa, Aceh, ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun. Korban, yang trauma akibat perbuatan ayahnya, kabur ke Aceh Tenggara sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi. Pelaku mengaku telah melakukan pelecehan selama tiga kali sejak ibu korban meninggal dunia.

Kasus ini terungkap setelah aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara menerima laporan tentang korban yang kabur dari rumahnya. Korban kemudian dibawa kembali ke Langsa dan dilaporkan ke Polres Langsa. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial SB, langsung ditangkap dan diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa.

Detail Kasus:

  • Korban, yang diberi nama samaran Mawar, mengalami trauma dan kabur ke Kutacane, Aceh Tenggara.
  • Pelaku mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban selama tiga kali.
  • Ibu korban meninggal dunia setahun lalu, meninggalkan korban tinggal bersama pelaku, dua adiknya, dan abangnya.
  • Abang korban juga pernah diancam oleh pelaku dan akhirnya kabur dari rumah.

Tindakan Hukum:

  • Pelaku disangkakan dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
  • Ancaman hukuman bagi pelaku termasuk cambuk paling sedikit 200 kali atau paling banyak 240 kali, denda paling sedikit 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 200 bulan.

Korban saat ini mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Langsa. Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.

Ayah Lecehkan Anak Kandung di Langsa, Korban Trauma Kabur ke Aceh Tenggara
0123456789