News
Polres Lhokseumawe Tangkap Penyebar Tramadol, Ratusan Pil Disita
10 Februari 2026 13:53
Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus peredaran tramadol di Aceh Utara. Dua tersangka ditangkap dan 500 pil disita. Kasus ini melibatkan pengiriman dari Jawa dan penjualan di Aceh Utara.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka, SI dan MS, yang keduanya merupakan warga Aceh Utara. Mereka diduga telah menjual tramadol di sejumlah wilayah di Aceh Utara, seperti kawasan Muara Batu dan Dewantara.
Detail Kasus
- Pengiriman dari Jawa: Paket tramadol dikirim dari Pulau Jawa ke Lhokseumawe.
- Penangkapan Tersangka: SI dan MS ditangkap setelah paket tramadol tiba di jasa pengiriman.
- Bukti Disita: 500 pil tramadol, sejumlah handphone, dan bukti transaksi disita.
- Pasal Hukum: Kedua tersangka dibidik dengan Pasal 435 jo 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran tramadol, karena konsumsi tramadol dapat merusak tubuh dan menyebabkan kecanduan.
