News
Polisi Ungkap Peredaran Tramadol di Aceh Utara, 300 Pil Disita dari Residivis
20 Februari 2026 16:15
Polres Lhokseumawe kembali mengungkap kasus peredaran tramadol di Aceh Utara. Kali ini, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial MN (35) asal Muara Batu dan menyita 300 butir pil tramadol atau 30 kemasan. Tersangka diduga menjual tramadol sejak 2021 dengan target petani, orang dewasa, dan anak-anak.
Kasus ini merupakan yang kedua di tahun 2026, dengan total penyitaan 800 pil tramadol. Tersangka MN merupakan residivis yang pernah ditangkap di Bandung pada April 2025 atas kasus penjualan tramadol.
Detail Penangkapan
- Tersangka MN ditangkap saat menerima paket berisi tramadol di Muara Batu.
- Polisi menyita 300 butir tramadol, satu unit handphone, dan sepeda motor.
- Tersangka menjual tramadol dengan harga Rp 50 ribu per kemasan.
Dampak dan Imbauan
- Tersangka dibidik dengan Pasal 435 jo 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Masyarakat diimbau melapor jika menemukan peredaran tramadol untuk mencegah kecanduan dan kerusakan tubuh.
- Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Aceh.
