News
Wanita Akuntan SPPG Aceh Utara Ditahan atas Rekayasa Begal Uang Rp59,9 Juta
05 Februari 2026 18:19
Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus rekayasa pembegalan uang milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palo Igoe 2, Desa Tambon Baroe, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, senilai Rp59,9 juta. Seorang wanita berinisial PU (25), yang merupakan akuntan SPPG, ditahan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada 17 Januari 2026, saat PU melaporkan bahwa uang gaji relawan SPPG sebesar Rp59,95 juta telah dirampok. Namun, setelah penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan dalam laporan tersebut.
Rekayasa Pembegalan
Polisi mengungkap keterlibatan seorang pria berinisial TU, yang disuruh oleh PU untuk melakukan rekayasa pembegalan. TU mengakui menerima upah sebesar Rp2 juta.
Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan termasuk uang tunai sekitar Rp12 juta, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta kunci laci meja.
Penahanan
PU dijerat dengan Pasal 488 jo Pasal 489 jo Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan serta laporan atau pengaduan palsu.
