Kembalikriminal

Polres Nagan Raya Tahan Pelaku Pelecehan Seksual di Sekolah Seunagan

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

17 Apr 2026

Polres Nagan Raya Tahan Pelaku Pelecehan Seksual di Sekolah Seunagan

Polres Nagan Raya menahan seorang pria berinisial Z (39) karena diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di sebuah sekolah di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya. Korban, berinisial R (31), melaporkan kejadian tersebut setelah mengalami tindakan tidak senonoh di ruang unit kesehatan sekolah (UKS).

Kasus ini dilaporkan pada Senin, 29 September 2025, dan penyidik telah mengumpulkan tiga alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Detail Kasus

  • Lokasi Kejadian: Ruang unit kesehatan sekolah (UKS) di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
  • Waktu Kejadian: Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
  • Korban: Seorang perempuan berinisial R (31), warga Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.
  • Pelaku: Seorang pria berinisial Z (39).

Proses Hukum

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
  • Alat Bukti: Tiga alat bukti yang sah telah dikumpulkan.
  • Dasar Hukum: Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.

Komitmen Polres

Polres Nagan Raya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pelecehan seksual. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa agar dapat ditangani secara serius dan sesuai aturan hukum.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.