Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Pemuda Aceh Ditahan Atas Kasus Pemeriksaan Anak 13 Tahun di Nagan Raya

03 Februari 2026 16:34

Polres Nagan Raya menahan pemuda berinisial S (28) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, karena diduga memerkosa anak berusia 13 tahun. Kasus ini terjadi saat korban berpamitan untuk membeli pulsa dan tidak kembali hingga larut malam. Keluarga korban mencari dan menemukan korban yang mengaku telah dijemput pelaku dan dibawa ke kebun kelapa sawit milik perusahaan, di mana pelaku diduga melakukan perbuatan pemerkosaan.

Polisi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku. Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Tersangka S diduga melanggar Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Detail Kasus:

  • Pelaku: Pemuda berinisial S (28) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh
  • Korban: Anak berusia 13 tahun
  • Lokasi: Kebun kelapa sawit milik perusahaan
  • Penahanan: 20 hari
  • Bukti: Dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum

Polres Nagan Raya berkomitmen penanganan setiap tindak pidana kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa.

Pemuda Aceh Ditahan Atas Kasus Pemeriksaan Anak 13 Tahun di Nagan Raya
0123456789