Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Polres Nagan Raya tangkap 24 pelaku balapan liar di jalan raya

21 Februari 2026 23:23

Polres Nagan Raya melakukan penindakan terhadap 24 pelaku balapan liar dan pengguna knalpot brong di Kecamatan Seunagan Timur dan Beutong. Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan dan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sebanyak 24 unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti dari pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong. Polres Nagan Raya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas.

Lokasi Penindakan

  • Komplek Perkantoran Suka Makmue Kecamatan Suka Makmue
  • Jalan Mbo–Takengon Desa Kuta Paya Kecamatan Seunagan
  • Jalan Meulaboh – Takengon Desa Keude Seumot Kecamatan Beutong

Tindakan Polisi

  • Penilangan dan penyitaan kendaraan
  • Imbauan kepada para remaja dan pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas
  • Imbauan kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya

Komitmen Polres Nagan Raya

  • Menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas
  • Menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat
  • Meningkatkan patroli untuk mencegah balap liar dan penggunaan knalpot brong
Polres Nagan Raya tangkap 24 pelaku balapan liar di jalan raya
0123456789