Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Nelayan Nagan Raya Ditangkap Setelah Buron 6 Bulan dalam Kasus KDRT

21 Januari 2026 08:35

Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang nelayan yang menjadi buronan sejak Juli 2025 dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku, yang merupakan warga Dusun Ujung Jarum, Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan setelah menerima informasi dari masyarakat.

Kasus ini melibatkan kekerasan terhadap istri dan anak pelaku, yang menyebabkan kedua korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban KDRT.

Detail Kasus

  • Pelaku: KA (37), seorang nelayan warga Dusun Ujung Jarum, Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur.
  • Korban: Istri dan anak pelaku, yang mengalami luka fisik dan trauma psikologis.
  • Tanggal Kejadian: 10 Juli 2025.
  • Tanggal Penangkapan: 20 Januari 2026.

Proses Penanganan

  • Pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya.
  • Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
  • Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kekerasan, khususnya KDRT, agar dapat segera ditangani.

Komitmen Polisi

Polres Nagan Raya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Setiap pelaku KDRT akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut.

Dampak Sosial

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Aceh. Masyarakat diharapkan dapat lebih aware dan berani melaporkan kasus KDRT untuk mencegah kekerasan lebih lanjut dan memberikan perlindungan kepada korban.

Langkah Selanjutnya

Pelaku akan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polres Nagan Raya terus berupaya untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak.

Nelayan Nagan Raya Ditangkap Setelah Buron 6 Bulan dalam Kasus KDRT
0123456789