Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Polres Sabang Tangkap Pelaku Penebangan Pohon Ilegal di Hutan Lindung

08 Februari 2026 09:13

Polres Sabang mengamankan tersangka penebangan pohon ilegal di hutan lindung Jurong Cot Preh, Gampong Paya. Tersangka, pelajar berinisial Rahmadi, ditangkap setelah menebang tiga pohon dan menjual kayunya. Kasus ini melibatkan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 87 huruf a UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Detail Kasus

  • Tersangka: Rahmadi bin Muklis (27), pelajar/mahasiswa, Jurong Cot Preh, Gampong Paya, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
  • Penangkapan: Jumat (6/2/2026) pukul 19.00 WIB.
  • Pohon Tebang: Tiga batang pohon di hutan lindung Jurong Cot Preh.
  • Hasil Tebangan: Sembilan lembar papan dan 21 batang balok kayu.
  • Transaksi: Kayu dijual kepada David Rahmat (DR) dengan nilai Rp800.000.
  • Barang Bukti: Becak motor Honda C70, mesin senso Pro-Quip, jerigen oli, papan, dan balok kayu.

Pembeli kayu DR masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Polres Sabang Tangkap Pelaku Penebangan Pohon Ilegal di Hutan Lindung
0123456789