Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Polisi Musnahkan 1,9 Kg Sabu di Bandara SIM, Pelaku dari Pidie

4 jam yang lalu

Polresta Banda Aceh bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) memusnahkan 1,9 kilogram sabu-sabu yang diamankan dari seorang pria asal Kabupaten Pidie, Aceh. Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memiliki ketetapan hukum dan berstatus penyitaan oleh Kejari Aceh Besar.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut mengandung metafetamina dan terdaftar dalam golongan I sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu dilarutkan dengan alkohol, dihancurkan menggunakan blender, dan dibuang ke septik tank.

Detail Kasus

  • Pelaku berinisial NF alias SN ditangkap saat hendak terbang ke Jakarta pada 25 Desember 2025.
  • NF mengaku diupah Rp 40 juta untuk membawa sabu-sabu tersebut.
  • NF sebelumnya berhasil menyelundupkan sabu-sabu di tiga bandara berbeda dengan total 4,5 kg.
  • NF mendapatkan sabu-sabu dari rekannya yang akrab disapa Si Wan di Panton Labu, Aceh Utara.

Upaya Penegakan Hukum

  • Polisi masih memburu tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai DPO.
  • Tim gabungan terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
  • Masyarakat diimbau untuk melaporkan penyalahgunaan narkotika dengan jaminan kerahasiaan pelapor.
Polisi Musnahkan 1,9 Kg Sabu di Bandara SIM, Pelaku dari Pidie
0123456789