Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Polresta Banda Aceh Musnahkan 2 Kg Sabu, Imbau Warga Laporkan Peredaran Narkoba

2 jam yang lalu

Polresta Banda Aceh bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram (kg). Pemusnahan dilakukan di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Kamis (16/4/2026), setelah barang bukti tersebut dinyatakan mengandung Metamfetamin melalui pengujian Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan.

Proses pemusnahan diawali dengan pelarutan sabu menggunakan alkohol dan diblender sebelum dibuang ke septic tank halaman Polresta Banda Aceh. Proses ini disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Besar dan Airport Security Rescue dan Firefighting Coordinator Avsec.

Proses Penanganan Kasus

  • Penangkapan Tersangka: NF alias SN, warga Pidie, Aceh, ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda karena diduga membawa 1,9 kg sabu. Tersangka mengaku diupah Rp 40 juta untuk menyelundupkan narkoba ke Jakarta.
  • Modus Operandi: NF mengaku telah tiga kali sebelumnya menyelundupkan sabu ke berbagai daerah dengan upah yang bervariasi. Kali keempat ini gagal dan tersangka ditangkap.
  • Hukuman: Tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda hingga Rp 10 miliar.

Imbauan kepada Masyarakat

Polresta Banda Aceh mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan ke aparat keamanan bila mengetahui atau menemukan narkotika. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.

Polresta Banda Aceh Musnahkan 2 Kg Sabu, Imbau Warga Laporkan Peredaran Narkoba