Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Polresta Banda Aceh Musnahkan 1,9 Kg Sabu, Tersangka Kurir Asal Pidie Terancam Hukuman Mati

2 jam yang lalu

Polresta Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dan Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) memusnahkan 1.927,60 gram sabu di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh. Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan dikonfirmasi mengandung metamfetamin.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria asal Pidie berinisial NF alias SN di Bandara Sultan Iskandar Muda. Ia diduga membawa 1,9 kg sabu dan mengaku diupah Rp40 juta untuk menyelundupkannya ke Jakarta.

Kronologi Kasus

  • NF ditangkap pada 25 Desember 2025 saat petugas Avsec memeriksa barang bawaan tersangka dan menemukan bungkusan mencurigakan dalam koper.
  • NF mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dipanggil Muslim di Pidie, melalui perantara rekannya yang dikenal sebagai Si Wan di kawasan Panton Labu, Aceh Utara.
  • Tersangka juga mengaku telah tiga kali berhasil menyelundupkan narkoba sebelumnya, dengan rincian:
    • 1,5 kg sabu dari Batam ke Mataram dengan upah Rp40 juta
    • 1 kg sabu dari Batam ke Surabaya dengan upah Rp20 juta
    • 2 kg sabu dari Pekanbaru ke Mataram dengan bayaran Rp50 juta per kilogram

Ancaman Hukuman

NF dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga.

Polisi menyebut tiga nama yang diduga terlibat telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengembangan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya peredaran narkotika.

Polresta Banda Aceh Musnahkan 1,9 Kg Sabu, Tersangka Kurir Asal Pidie Terancam Hukuman Mati