News
Polisi Musnahkan 1,9 Kg Sabu di Bandara SIM, Tersangka dari Pidie Akui Dibayar Rp 40 Juta
3 jam yang lalu
Polresta Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram, Kamis, 16 April 2026. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan melalui Bandara SIM yang melibatkan seorang pria asal Pidie berinisial NF alias SN.
Tersangka diduga membawa sabu dengan imbalan Rp 40 juta. Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir mengatakan pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar serta hasil uji laboratorium yang menyatakan positif metamfetamina.
Detail Kasus
- Barang bukti: 1.927,60 gram sabu, 44,40 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.
- Modus operandi: Tersangka membawa sabu dalam koper saat hendak terbang ke Jakarta.
- Imbalan: Tersangka mengaku menerima Rp 40 juta untuk menyelundupkan sabu.
- Jaringan narkotika: Tersangka mengaku telah beberapa kali menyelundupkan narkotika ke berbagai daerah melalui jalur udara.
Dampak dan Ancaman Hukum
- Tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar, ditambah sepertiga.
Upaya Pencegahan
Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang masih terus dikembangkan. Sejumlah nama lain telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini menunjukkan jalur transportasi udara masih menjadi target jaringan narkotika.
