Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Polisi Musnahkan 1,9 Kg Sabu di Bandara SIM, Pelaku dari Pidie Ditangkap

3 jam yang lalu

Polresta Banda Aceh bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) melakukan pemusnahan 1.927,60 gram sabu di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta, Kamis (16/4/2026). Pemusnahan ini dilakukan setelah barang bukti mendapatkan ketetapan Status Penyitaan Barang Bukti Narkotika dari Kejari Aceh Besar.

Sabu yang dimusnahkan telah melalui pengujian di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan terbukti mengandung Metamfetamin. Sebelum dimusnahkan, sabu dilarutkan dengan alkohol dan diblender, kemudian dibuang ke septic tank halaman Polresta Banda Aceh.

Detail Kasus

  • Pelaku: NF alias SN, pria asal Pidie, ditangkap saat hendak terbang ke Jakarta dengan membawa 1,9 kg sabu.
  • Modus: NF diupah Rp 40 juta untuk menyelundupkan sabu dan mengaku telah tiga kali lolos menyelundupkan narkoba ke daerah berbeda.
  • Penyelidikan: Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari rekan akrabnya di Panton Labu, Aceh Utara. Tim gabungan masih melakukan pengembangan kasus.

Pemusnahan Barang Bukti

  • Proses: Sabu dilarutkan dengan alkohol dan diblender sebelum dibuang ke septic tank.
  • Saksi: Pemusnahan disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Besar dan Airport Security Rescue dan Firefighting Coordinator Avsec.
  • Tujuan: Mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Polisi berharap masyarakat melaporkan jika mengetahui atau menemukan narkotika, dengan menjamin kerahasiaan pelapor.

Polisi Musnahkan 1,9 Kg Sabu di Bandara SIM, Pelaku dari Pidie Ditangkap