News
Polri Buru Bandar Narkoba Boy dan Kurir Jaringan Koko Erwin di NTB
4 jam yang lalu
Polri sedang memburu dua tersangka dalam jaringan narkoba yang melibatkan mantan petugas kepolisian. Terduga bandar narkoba A. Hamid alias Boy diduga memberikan uang sebesar Rp1,8 miliar kepada mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota. Uang tersebut diberikan sebagai bentuk uang atensi selama periode Juni hingga November 2025.
Sementara itu, Satriawan alias Awan berperan sebagai kurir dalam jaringan terduga bandar narkoba Koko Erwin. Awan diduga membawa 1 kilogram sabu yang diperoleh Erwin dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB.
Detail Tersangka
-
A. Hamid alias Boy:
- Tinggi badan sekitar 171 cm, berbadan gemuk, berambut hitam bergelombang.
- Berprofesi sebagai sopir dan bertempat tinggal di Kota Bima, NTB.
- Pernah divonis enam bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I pada 29 Juli 2021.
-
Satriawan alias Awan:
- Tinggi badan 160 cm, memiliki satu gigi ompong di bagian depan.
- Berkulit putih, berambut pendek uban agak botak, dan memiliki luka besar di kaki.
- Berprofesi sebagai wiraswasta dan bertempat tinggal di Desa Lampe, Kota Bima, NTB.
Upaya Penangkapan
Kedua tersangka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu oleh petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB. Polri berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba dan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam perdagangan dan penyebaran narkoba.
