Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Polri Usut Pembalakan Liar di Aceh Tamiang yang Akibatkan Banjir Bandang

04 Februari 2026 14:30

Polri mengusut dugaan pidana lingkungan dan pembalakan liar di Aceh Tamiang yang menyebabkan banjir bandang. Terdapat tujuh laporan polisi dan Ponpes Darul Mukhlisin ditetapkan sebagai tempat kejadian perkara.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengusut dugaan pidana lingkungan hidup dan pembalakan liar yang menyebabkan terjadinya banjir bandang di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada akhir November 2025.

Penyidikan dan Temuan

  • Terdapat tujuh laporan polisi (LP) yang naik ke tahap penyidikan.
  • Tiga LP pidana lingkungan hidup dan empat LP pidana pembalakan liar.
  • Ponpes Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang ditetapkan sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
  • Kayu-kayu di Ponpes Darul Mukhlisin diduga berasal dari kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung.
  • Sedimentasi parah di TKP Ponpes Darul Mukhlisin dan sekitarnya menyebabkan kerusakan rumah serta fasilitas umum.
  • Sedimentasi diduga akibat ketidaktaatan dalam pembukaan lahan secara ilegal atau legal yang tidak mematuhi UKL-UPL.
Polri Usut Pembalakan Liar di Aceh Tamiang yang Akibatkan Banjir Bandang
0123456789