News
Penyiraman Asam Aktivis KontraS: PP Aceh Tamiang Desak Penegakan Hukum
2 jam yang lalu
Penyiraman asam terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Aceh Tamiang. Mereka menyebut tindakan ini sebagai teror terhadap kebebasan sipil dan perjuangan hak asasi manusia di Indonesia.
Ketua MPC PP Aceh Tamiang, Edy Syahputra, menekankan bahwa serangan ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mengancam iklim demokrasi dan supremasi hukum. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan.
Desakan dan Tuntutan
- Penegakan Hukum: MPC PP Aceh Tamiang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini tanpa intervensi.
- Perlindungan Aktivis: Meminta pemerintah memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan seluruh aktivis HAM.
- Keterlibatan Komnas HAM: Mendukung keterlibatan Komnas HAM dan lembaga independen lainnya dalam mengawal proses hukum.
- Persatuan Masyarakat: Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan kekerasan dan intimidasi terhadap aktivis.
Dampak dan Konteks
Serangan ini terjadi pada 12 Maret 2026 di Jakarta, namun memiliki implikasi luas bagi iklim demokrasi dan keadilan di seluruh Indonesia, termasuk Aceh. Andrie Yunus mengalami luka bakar pada wajah, dada, kedua tangan, dan mata akibat cairan yang diduga air keras. Sepeda motor yang dikendarainya juga rusak akibat cairan tersebut.
MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berdiri bersama korban dalam menuntut keadilan. Mereka menegaskan bahwa tindakan teror seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena dapat merusak sendi-sendi demokrasi dan keadilan di negeri ini.
