Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

3.698 PPPK Lhokseumawe Terancam Gaji Terhambat, Pemko Buru Solusi ke Jakarta

9 jam yang lalu

Pemerintah Kota Lhokseumawe sedang menghadapi tekanan fiskal yang mengancam pembayaran gaji 3.698 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keterbatasan anggaran dan pembatasan penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) untuk gaji PPPK menjadi pemicu utama masalah ini. Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, bersama sejumlah pejabat kunci, sedang berjuang di Jakarta untuk mencari solusi dari Kementerian Dalam Negeri.

Kondisi ini diperparah dengan penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe tahun 2026 menjadi Rp689 miliar, dari sebelumnya Rp833 miliar pada 2025. Pemangkasan dana transfer pusat sekitar Rp125 miliar juga menjadi faktor utama kesulitan keuangan daerah.

Dampak dan Solusi

  • 3.698 PPPK di Lhokseumawe terancam tidak menerima gaji dalam dua bulan ke depan.
  • Total kebutuhan anggaran gaji PPPK mencapai Rp160 miliar per tahun, dengan beban anggaran per April 2026 sudah menyentuh Rp11,1 miliar.
  • Pemko Lhokseumawe sedang berkoordinasi dengan Kemendagri, BPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk menghindari potensi persoalan hukum.
  • Wali Kota Lhokseumawe meminta PPPK tetap bekerja seperti biasa dan berdoa agar masalah ini segera teratasi.

Tanggapan Pemerintah Pusat

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk tidak bergantung sepenuhnya pada dana transfer pusat. Ia mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanfaatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan penguatan sektor usaha lokal sebagai solusi alternatif pembiayaan.

Hingga saat ini, belum ada kepastian final dari hasil pertemuan dengan Kemendagri. Ribuan PPPK di Lhokseumawe masih menunggu dengan harapan dan kekhawatiran akan nasib mereka.

3.698 PPPK Lhokseumawe Terancam Gaji Terhambat, Pemko Buru Solusi ke Jakarta